28 JANUARI 2014
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang Masalah
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal
dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat)
terhadap Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II
(1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan
paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh
Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi
tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu
bangsa atau masyarakat di Abad XXI ini baru mendapat pengakuan sebagai warga
dunia yang beradab (civilized) bilamana menerima dan menerapkan demokrasi
sebagai landasan pengaturan tatanan kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa
atau masyarakat yang menolak demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang
belum beradab (uncivilized).
Indonesia
adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia
Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya,
mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa
model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan
Masalah
Dengan melihat latar belakang yang
telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan
dibahas dalam laporan ini adalah:
1. Apakah
arti Demokrasi?
2. BagaimanakahSejarah
demokrasi di Indonesia?
3. Apa
jenis demokrasi yang dianut negara Indonesia?
4. Bagaimanakah
proses demokrasi di Indonesia semenjak kemerdekaan?
5. Bagaimanakah
proses demokrasi di Indonesia saat ini?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian demokrasi dan
prinsip-prinsipnya
2. Mengetahui macam-macam demokrasi
3. Mengerahui sejarah demokrasi Indonesia
4. Mengetahui bagaimana proses dan
perkembangan demokrasi di Indonesia
1.4
Sistematika Penulisan
Dalam
penyusunan makalah ini terdiri dari hal – hal yang saling berkaitan antara bab
I sampai dengan bab II yang memuat
beberapa isi sebagai berikut:
BAB
I Pendahuluan
membahas tentang latar belakang masalah, Rumusan
masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan
BAB
II Pembahasan
membahas
tentang sejarah demokrasi, pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi,
macam-macam demokrasi, ciri-ciri negara demokratis, dan sejarah serta proses
demokrasi di Indonesia.
BAB
III Kesimpulan dan daftar pustaka
1.5
Metode dan Prosedur Penulisan
Metode
yang digunakan penulis dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan
informasi dari berbagai sumber buku dan browsing di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep
dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat
juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di
lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.2 Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, kratos/kratein yang berarti kekuatan/ pemerintahan. Secara
harfiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan
dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi,
nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik
kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi
juga dalam berbagai bidang kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden
Republik Indonesia, menyebut demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan
penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Istilah -istilah demokrasi tersebut
banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat perbedaan, namun pada dasarnya
pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai kesamaan prinsip. Berikut ini
adalah pandangan demokrasi menurut beberapa pendapat.
a.
Abraham Lincoln
(Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b.
Giovani Sartori
Demokrasi dipandang sebagai suatu
sistem dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun
dapat mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut
dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c.
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak langsung didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara
bebas dari rakyat dewasa
d.
Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendri, baik melalui partisipasi
langsung dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun
dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
e.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia
Demokrasi berarti bentuk
pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan peraturan
wakilnya. Adapun arti lainnya, yaitu demnokrasi merupakan suatu gagasan atau
pandangan hidup yang mengutamakan persamaan-persamaan yang sama bagi semua
warga Inegara
f.
Ensiklopedi Populer
Politik Pmebangunan Pncasila
Demokrasi adalah suatu pola
pemerintahan, yang pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada mereka yang
diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan
secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka
yang berwenang.
Berdasarkan beberapa pengertian
demokrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan atau
kedaulatan adaditangan rakyat. Dengan kata lain, rakyat dapat dilibatkan
dalam setiap aspek kehidpan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.3 Macam – Macam
Demokrasi
a.
Dilihat dari cara
penyaluran kehendak rakyat
1)
Demokrasi langsung (direct democracy)
Yaitu rakyat secara langsung dapat
membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
2)
Demokrasi perwakilan
atau tidak langsung (representative
democracy)
Yaitu aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
3)
Demokrasi sistem
referendum
Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya
yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol
oleh rakyat melalui sistem referendum.
b.
Dilihat dari dasar atau
paham ideologi yang dianut
1)
Demokrasi liberal
Yaitu paham demokrasi dengan
menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu
atau perseorangan.
2)
Demokrasi rakyatatau
proletariat (komunis)
Yaitu demokrasi yang cenderung
kepada kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat
dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
3)
Demokrasi pancasila
Merupakan ciri khusus demokrasi
yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi,
sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c.
Dilihat dari
perkembanga paham
1)
Demokrasi kalsik
Yaitu paham demokrasi yang
menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan
negara.
2)
Demokrasi modern
Yaitu paham demokrasi yang tidak
hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial,
budaya dan menwujudkan kesejahteraan rakyat.
d.
Dilihat dari hubungan
antara pemerintahan dengan rakyat
1)
Demokrasi liberal
Dalam demokrasi ini pemerintah
dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam
waktu yang tetap.
2)
Demokrasi terpimpin
Dalam demokrasi ini terdapat
keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat,
tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
3)
Demokrasi sosial
Demokrasi ini menaruh kepeduliannya
kepada keadaan sosial dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan
untuk memperoleh kepercayaan politik.
4)
Demokrasi partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan
timbal balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang dipimpin.
5)
Demokrasi
konstitusional
Demokrasi yang menekankan pada proteksi
khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat
diantara elite yang mewakili bagian budaya umum.
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
a.
Prinsip budaya
demokrasi
1)
Kebebasan
Adalah kekuasaan untk membuat
pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi
kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dar pihak manapun.
2)
Persamaan
Setiap negara terdiri atas berbagai
suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut tidak
perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
3)
Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam
negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada
perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan
senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
4)
Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran.
Bersikap toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5)
Menghormati kejujran
Kejujuran berarti kesediaan
ataketerbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang
sangat penting bagi semua pihak.
6)
Menghormati penalaran
Peanalaran adalah penjelasan
mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan
menuntut hal serupa dari orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi
terbangunnya solidaritas antarwarga masyarakat demokratis.
7)
KeadaaKeadaban adalah
ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti. Seseorang
yang berperilaku beradab berarti memberikan penghormatan terhadap pihak lain
yang dapat tercermin melalui tindakan, bahasa tubuh, dan cara berbicara.
b.
Prinsip – prinsip
demokrasi yag bersifat universal
1)
Keterlibatan warga
negara dalam pembuatan keputusan politik.
2)
Tingkat persamaan
(kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3)
Tingkat kebebasan atau
kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
4)
Pengormatan terhadap
supremasi hukum.
Adapun prinsip demokrasi yang didasarkan
pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai berikut :
1)
Tidak adanya kekuasaan
yang sewenang-wenang.
2)
Kedudukan yang sama
dalam hukum.
3)
Terjaminnya hak asasi
manusia oleh undang-undang.
c.
Prnsip-prinsip
demokrasi Pancasila
1)
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2)
Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
3)
Kebebasan yang bertanggung jawab.
4)
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5)
Pengambilan keputusan dengan musyawarah
mufakat.
6)
Mengutamakan keputusan dengan musyawarah
mufakat.
7) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
nasional.
2.5 Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Setiap bentuk pemerintahan pastilah
memiliki ciri-ciri. Bagaimana ciri-ciri pemerintahan Demokrasi?
1.
Adanya keterlibatan
warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun
tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya persamaan hak
bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.
Adanya kebebasan dan
kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
2.6
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi
sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara
dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut,
kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya
pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di
negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan
dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan
model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan
(eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante
pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna
mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model
Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham
Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun
belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya
Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik
politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30
September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal
11 Maret 1968.
Presiden
Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan
model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba),
untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya
sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila
(Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model
demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun,
tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal
Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan
kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi
(atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja sebagai Demokrasi Reformasi,
karena memang belum ada kesepakatan mengenai namanya) yang telah dilaksanakan
sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda
kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil
(ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif
(Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah
terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai
mekanisme demokrasi.
2.6 Proses demokrasi di
Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi
menjadi beberapa periode, yaitu:
1)
Pelaksanaan demokrasi
pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun
1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
•
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP
berubah menjadi lembaga
legislatif.
•
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan
Partai Politik.
•
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan
sistem pemerintahn presidensil menjadi
parlementer
2) Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a) Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal
yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala
Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini
dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk
mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan
itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b) Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi
terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional
yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara
lain:
1.
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.
Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan
presiden membentuk DPRGR
3.
Jaminan HAM lemah
4.
Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.
Terbatasnya peranan pers
6.
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30
September 1965 oleh PKI.
c) Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal
sebab:
1.
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.
Rekrutmen politik yang tertutup
3.
Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.
Pengakuan HAM yang terbatas
5.
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi
)
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat
kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat
menuntut Presiden
Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi
1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan
penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada
tanggal 21 Mei 1998.
d) Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 –
sekarang
Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat
ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah
memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi
yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali
kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen
I, II, III, IV
BAB
III
KESIMPULAN
Demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab
dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi
Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai
Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya
sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai
dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat
diselewengkan begitu saja.
Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap
lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden
dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak
politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan
rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Dari
pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya.
Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam
keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan
tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya
berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi
telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari
kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun,
itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga
negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi.
Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai
perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan,
partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai
sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah
bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri,
nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktek